Internal Kejaksaan Beda Sikap
Kasi Intel Ingin SP3, Kasi Pidsus Masih Periksa Saksi KEJAKSAN - Internal Kejaksaan Kota Cirebon belum satu suara terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus proyek Pemuda 1 dan 2. Sebelumnya, seperti diberitakan Radar Cirebon edisi Selasa (6/11), Kepala Seksi Intel Kejari Kota Cirebon, Paris Manalu SH mengungkapkan, pihaknya akan menghentikan penanganan proyek senilai Rp7 miliar itu melalui SP3. Tapi rupanya, penyidik kasus Pemuda Gate yang selama ini menangani kasus tersebut belum memberi pernyataan resmi. Kepada wartawan koran ini, Paris menjelaskan aspek hukum dalam penanganan kasus proyek Pemuda. Disimpulkan, Kejaksaan harus menghentikan penyidikan perkara dengan tiga tersangka itu. Alasannya, dua unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi seutuhnya. Meski salah satu unsur terpenuhi, hal itu tetap akan menjadi mentah jika dipaksakan masuk ke pengadilan. “Dua unsur tindak pidana korupsi itu, ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum,” terangnya. Di saat bersamaan, Selasa (6/11), penyidik Pemuda Gate Hadiman SH ternyata masih tetap memeriksa saksi kasus tersebut, yaitu AI selaku pengawas proyek. Al mendatangi Kejaksaan, Selasa (6/11), sekitar pukul 13.30. Usai berbincang tentang perkembangan kasus Pemuda yang menyeret dua atasannya dan satu kontraktor, AI berpamitan kepada Radar untuk masuk ruang Kepala Seksi Pidana Khusus, Hadiman SH. “Saya masuk dulu. Ada pemeriksaan lagi,” ucapnya saat itu. Setelahnya, sesuai arahan Hadiman, Radar bertemu dengan Kasi Intel Paris Manalu yang baru bertugas di Kota Udang sekitar 10 hari. Setelah berdiskusi panjang lebar, Paris yang juga jaksa terbaik se-Indonesia itu, memberikan pernyataan untuk mengeluarkan SP3 kasus Pemuda Gate. Soal waktu penerbitan SP3, Paris menyerahkan kepada Korps Adhyaksa. Saat dikonfirmasi, Hadiman menyerahkan pernyataan resmi Kejaksaan kepada Kasi Intel. Namun, saat ditanya saksi-saksi masih diperiksa, Hadiman hanya tersenyum. “Kita lihat saja nanti perkembangannya akan seperti apa,” ucapnya. Menanggapi sikap berbeda penegak hukum di Kejaksaan soal kasus proyek Pemuda, pengamat hukum Irham Hanif SH mengungkapkan, wacana untuk memberikan SP3 terhadap kasus Pemuda Gate bisa dilakukan Kejaksaan. Artinya, pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Paris Manalu SH yang mengharuskan Pemuda Gate diberikan SP3, sah-sah saja. Begitupun sikap Kasi Pidsus Hadiman SH yang masih memeriksa saksi Pemuda Gate, sah pula. Lepas dari dua pertentangan itu, lanjut Irham, keputusan terakhir SP3 ada ditangan Kepala Kejari Kota Cirebon. “Keputusan SP3 itu ada di tangan Kajari. Karena dalam prosedural, Kajarilah yang menentukan,” terangnya kepada Radar, Rabu (7/11). Menurutnya, perjalanan Pemuda Gate telah mendapatkan atensi masyarakat secara luas. Meski demikian, jika memang tidak ditemukan fakta dan bukti hukum yang kuat untuk menjerat, maka proses hukum jangan dipaksakan. Begitupula sebaliknya, jika ternyata ada fakta dan bukti hukum yang kuat, tidak ada alasan lain kecuali meneruskan proses hukum hingga selesai. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: